Pangkalpinang - Beredar kabar dalam sebuah akun tiktok info warga yang menuding Lapas Narkotika Kelas llA Pangkalpinang dengan dugaan melakukan penganiayaan terhadap warga binaan yang tak bayar kordinasi sewa handphone dan tak hanya itu narasi yang di tulis di dalam tiktok tersebut bahwa Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang adalah sarang pungli, terkait hal yang telah dilakukan dari sebuah akun tiktok tersebut adalah hal yang tidak berdasarkan, tanpa ada bukti dan fakta , Rabu 2 April 2025.
Klarifikasi dilakukan oleh pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang agar berita dan kabar hoax tersebut bisa di tepis dengan sanggahan terhadap narasi yang sengaja menjatuhkan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang tanpa ada dasar dan fakta.
Kepala Keamanan Lapas Narkotika Kelas IlA Pangkalpinang Dedy Cahyadi menjelaskan terkait hal tersebut bahwa semua itu tidaklah benar bahkan sengaja dibuat oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan narasi yang tidak bersumber dan sengaja ingin menjatuhkan kinerja Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
" Itu semua tidak benar, dapat kami jelaskan bahwa :
1.. Tidak ada nama Warga Binaan kami an. amat amrulloh, sudah kami cek di data registrasi kami tidak ada nama amat amrulloh.
2. Tidak benar di sini sarang pungli, karena Lapas kami sudah meraih predikat WBK (wilayah bebas korupsi), dari Kemenpan rb, termasuk bersih dari pungutan liar tahun 2024. Dan tahun 2025 ini kami mempertahankannya.
3. Kami melarang alat komunikasi berupa HP secara liar, sesuai dengan Permenkumham no. 6 tahun 2013 tentang tata tertib Lapas dan Rutan, dan kami sudah menyiapkan Wartelsuspas utk komunikasi warga binaan dengan keluarganya, ujar Dedy Cahyadi
Tak hanya itu pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang juga menghimbau kepada seluruh masyarakat penguna akun sosial media agar jangan mudah percaya terhadap berita narasi yang belum tentu kebenarannya
Dalam hal tersebut yang telah diatur dalam UU penguna sosial media
Penyebaran berita bohong atau hoax di media sosial dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU 1/2024, KUHP, dan UU ITE.
UU 1/2024
Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 mengatur larangan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kerusuhan.
Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar bagi pelanggar Pasal 28 ayat (3).
KUHP
Pasal 390 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta bagi pelaku penyebaran berita bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat.
UU ITE
Pasal 45A ayat (1) UU ITE mengatur ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar bagi pelaku penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Selain itu, penyebaran berita bohong juga dapat merugikan masyarakat secara sosial, bahkan kerugian materiil dan immateriil.
Social Header