Breaking News

Kegiatan Penertiban Balap Liar di Jalan Parit 3 Komplek Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Bangka Selatan

 


BANGKA SELATAN - Pada hari Kamis tanggal 04 April 2025 sekira pukul 16.30 Wib s.d. selesai bertempat di Jalan Parit 3 Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kab. Basel, telah dilaksanakan Kegiatan Penertiban Balap Liar Kendaraan R2 oleh Polres Basel.

Kegiatan Penertiban Balap Liar tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, S.H,. S.I.K,. M.H., beserta Wakapolres Basel Kompol Surya Dharma Putra, S.I.K, Kabag Ops Polres Basel Kompol J.P Tampubolon, Kasat Intelkam Polres Basel Akp Rizky Yanuar Hernanda, S.T.K,. S.I.K., Kasat Lantas Polres Basel Iptu Eko Budianto, Kapolsek Toboali Iptu Sua Fauzan Fataruba, Kasat Polrair Polres Basel Iptu Mulia Renaldi, Kbo Sat Lantas Polres Basel Ipda Febri R. S., Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Basel Ipda Bagas Dyas M., S.Tr.K., Kanit Dalmas I Sat Samapta Polres Basel Ipda Sukarna, Amd,. S.H,. M.H., Personil Polres Basel dan Personil Polsek Toboali. 

Adapun kendaraan yang diamankan dalam kegiatan tersebut berjumlah 29 Unit terdiri dari 18 Unit R2 dan 11 Unit R4.

Selanjutnya kendaraan R2 maupun R4 yang diamankan, dibawa menuju Polres Basel guna dilakukan penindakan bagi kendaraan yang tidak dilengkapi surat - surat kendaraan baik itu kendaraan R2 maupun R4.

" Bagi pengendara dilakukan himbauan agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas terkhususnya melakukan balap liar dan seluruh pengguna kendaraan R2 maupun R4 agar selalu menaati peraturan lalu lintas dengan melengkapi surat kendaraan beserta kelengkapan standar kendaraan," kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan  Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, jum'at ( 04/04/25 ) 

Ia juga menghimbau Bagi warga atau masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut silahkan datang ke Sat Lantas Polres Basel dengan membawa kelengkapan surat kendaraannya.

Kegiatan selesai sekira pukul 19.00 WIB, berjalan aman dan kondusif.

"Kegiatan Penertiban Balap Liar Di Jalan Parit 3 Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kab. Basel dilaksanakan dalam rangka menanggapi laporan dari masyarakat yang sudah resah akan aktivitas balap liar tersebut dan diketahui tidak dilengkapi alat pelindung diri sesuai standar yang sangat membahayakan pengemudi sendiri dan orang lain atau penonton," ujarnnya

Peserta balap liar berasal dari wilayah Kec. Simpang Rimba, Kec. Payung, Kec. Airgegas serta diluar wilayah Kab. Basel seperti Kota Pangkalpinang, Kab. Bateng dan Kab. Bangka. 

"Diharapkan dengan adanya kegiatan penertiban tersebut dapat memberikan efek jera serta meminimalisir aktivitas balap liar di wilayah Kab. Basel dan yang paling utama untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya ( abi )
© Copyright 2022 - ungkap.update24jam.id