Tanjungpandan, 26 Maret 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan menetapkan enam individu serta tiga perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perusakan hutan di Kabupaten Belitung. Keputusan ini dibacakan dalam sidang terbuka oleh Hakim Ketua Endi Nursatria, S.H., didampingi oleh Hakim Anggota Frans Lukas Sianipar, S.H., dan Septri Andri Mangara Tua, S.H., M.H.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Yudi, Gilang Ramadhan, Iman, Jaka Ramadhan Harianto, Deni Firdaus, dan Andri Ginting. Selain itu, tiga perusahaan, yakni CV Belitung Jaya Abadi, PT Bina Agro Tani, serta PT Agro Pratama Sejahtera, juga turut dijerat sebagai tersangka dalam perkara ini. Identitas lengkap mereka telah termuat dalam berkas perkara Nomor 18/Pid.Sus/2025/PN Tdn.
Hakim mendasarkan putusan ini pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada fakta persidangan serta alat bukti yang cukup.
Keputusan ini juga menunjukkan bahwa kewenangan hakim dalam menetapkan tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 huruf d UU Kehutanan, dapat menjadi landasan bagi pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. Beberapa ahli hukum menilai bahwa revisi KUHAP dan perumusan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dapat memberikan kejelasan hukum terkait kewenangan hakim dalam menetapkan tersangka berdasarkan fakta persidangan.
Dalam sidang tersebut, hadir pula Panitera Pengganti Anita Yuliana, S.H., serta Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Belitung, Khaerul Rizal, S.H. Para terdakwa dan penasihat hukumnya juga mengikuti jalannya persidangan.
Penuntut Umum kini diperintahkan untuk melaksanakan penetapan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan penetapan ini, kasus perusakan hutan di Kabupaten Belitung semakin memasuki babak baru dalam proses hukumnya.
(Ragamnuansa – Redaksi)
Social Header