Breaking News

Satreskrim Polres Belitung Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan di Warung Kopi




Belitung, 9 April 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu dini hari, 5 April 2025, di Warung Kopi Kong Djie Air Merbau, Jalan Sijuk, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Kejadian bermula saat korban, seorang pria bernama Leo Triadi, bersama rekannya Yoki, singgah untuk makan di warung kopi tersebut usai dari tempat hiburan malam. Sekira pukul 03.15 WIB, korban dan saksi kembali menuju mobil mereka. Tak lama berselang, sekelompok pemuda mendatangi mobil korban dan terlibat cekcok yang berujung pada aksi kekerasan fisik terhadap korban dan saksi.

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Fattah Meilana, S.I.K , M.H saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa korban mengalami luka-luka akibat pemukulan yang dilakukan oleh para pelaku. “Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke SPKT Polres Belitung,” jelasnya.

Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian. Salah satu pelaku berinisial H berhasil diamankan pada 8 April 2025 di wilayah Sijuk. Dari hasil pengembangan, tim kembali mengamankan tiga orang lainnya yang berinisial V, D, dan R di wilayah Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur.

“Dua orang pelaku, yakni H dan V, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah diamankan di Mapolres Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Fattah Meilana.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, yang berbunyi: Barang siapa secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
© Copyright 2022 - ungkap.update24jam.id