Oleh: Hariyanti
Sebagai pengemban tugas jurnalistik, wartawan memiliki kewajiban moral dan etika untuk menjunjung tinggi prinsip keakuratan, objektivitas, dan keberimbangan informasi.
Kemudian selaku jurnalistik atau disebut wartawan tentunya memerlukan sebuah data yang bersifat universal dan fakta yang akurat sebagai landasan pacu dalam sebuah berita yang bersifat Berimbang dan tidaklah berpihak kepada satu individu seseorang
Tentunya sebagai wartawan profesional tidaklah memanfaatkan target atau sumber sebagai bahan untuk mencari keuntungan pribadi atau yang dikenal mencari keuntungan dalam kesempatan demi meraup untung dari sebuah pemberitaan
Berita yang profesional pastilah akan mengutamakan kualitas dan kuantitas terhadap berita yang di buat dan di sajikan ke publik untuk di baca khalayak ramai agar masyarakat tidak gagal paham dalam mengonsumsi berita yang di tulis oleh wartawan.
Dasar hukum yang berlaku dalam UU PERS harus lah menjadi pedoman bagi insan PERS dalam melakukan peliputan ataupun mencari sumber berita
Jurnalisme Berintegritas untuk Kepercayaan Publik
Kredibilitas pers terletak pada kemampuan wartawan untuk menyampaikan informasi yang akurat, mendalam, dan berdasarkan fakta.
Tidak ada tempat bagi berita yang ditulis dengan itikad buruk atau tanpa dasar yang jelas. Wartawan harus memahami bahwa tulisan mereka berpengaruh besar pada opini publik, sehingga harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Tulisan yang menyerang tanpa bukti valid, apalagi disertai motif pribadi, hanya akan merusak citra jurnalisme dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap media.
Kita membutuhkan pers yang profesional, bukan media yang menjadi alat untuk kepentingan pribadi atau tekanan terhadap pihak tertentu. (*)
* Catatan Kaki
Penulis : Hariyanti Wartawan media targetoprasi.online, ungkapupdate24jam.id & Srikandi DPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bangka Barat.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel, opini atau pun pemberitaan tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan atau koreksi kepada redaksi media kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
saran dan masukan atas tulisan ini silahkan disampaikan ke redaksi di atau email redaksi yang tertera di box Redaksi.
Social Header