Breaking News

Konferensi Pers Polres Bangka Barat Terkait Tindak Pidana Illegal Minning


Bangka Barat, RM, Laki-laki, 61 Tahun, Petani, Islam,ES, Laki-laki, 38 Tahun, Petani, Islam,AD, 32 Tahun, Wiraswasta

Pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB berawal dari anggota Sat Reskrim Polres Bangka Barat mendapatakan informasi terkait adanya kegiatan penambangan pasir timah yang dilakukan tanpa adanya surat izin dari pihak yang berwenang dengan mengunakan alat berat/excavator di daerah Air Bunut Desa Telak Kec. Parit Tiga Kab. Bangka Barat

Kemudian sekira pukul 13.00 WIB anggota tiba dilokasi yang dimaksud dan menemukan beberapa orang yang sedang melakukan penambangan pasir timah dan 1 (satu) unit alat berat/excavator merk SANY 75 warna kuning sedang bekerja melakukan pengupasan lapisan tanah bagian atas/membuka kolong camoi.

mengetahui hal tersebut dengan menunjukkan surat perintah tugasnya anggota langsung menanyakan kepada pemilik tambang sdr RM terkait surat izin yang dimiliki terkait kegiatan penambangan pasir timah di Desa Telak Kec. Parit Tiga Kab. Bangka Barat tersebut, namun Sdr RM tidak dapat menunjukan surat izin apapun dari pihak yang berwenang.
Ketika sedang melakukan penangkapan sdr RM, sdr H selaku operator/penyalur alat berat berhasil melarikan diri dan meninggalkan 1 (satu) unit alat berat/excavator merk SANY 75 warna kuning dilokasi

Atas kejadian tersebut sdr RM, para pekerja, berikut peralatan penambangan yang digunakan serta 1 unit alat berat/excavator merk SANY 75 warna kuning di amanakan ke Mako Polres Bangka Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, sdr RM sudah 6 (enam) hari melakukan penambangan pasir timah di lokasi Air Bunut Desa Telak Kec. Parit Tiga Kab. Bangka Barat, sdr RM mendapatkan alat berat PC SANY 75 warna kuning yang digunakan untuk melakukan penambangan tersebut dengan cara menyewa dari sdr H selaku operator/penyalur Alat Berat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dari pihak PT. TIMAH Tbk didapatkan informasi bahwa lokasi tersebut masuk ke dalam wiilayah IUP PT. TIMAH Tbk.

Kegiatan Penambangan yang dilakukan oleh sdr RM masih dalam proses persiapan penambangan di antaranya, membuka kolong/mengupas tanah lapisan atas, menyiapkan mesin-mesin, selang dan sakan untuk melakukan proses penambangan.

Guna mencari keberadaan sdr H selaku operator/penyalur alat berat yang berhasil melarikan diri saat ini anggota Sat Reskrim Polres bangka Barat masih melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaannya.

Adapun Barang Bukti yang diamankan  2 (dua) unit mesin Dongfeng ukuran 26 PK,1 (satu) gulung selang air,1 (satu) gulung selang tanah,1 (satu) batang pipa paralon,2 (dua) buah jerigen solar,1 (satu) unit alat berat/excavator merk SANY 75 warna kuning,5 (lima) lembar catatan jam penyewaan alat berat/excavator merk SANY 75 warna kuning.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Barat menjelaskan”Dari Keterangan sdr RM selaku pemilik tambang selama 6 hari melakukan kegiatan penambangan pasir timah belum mendapatkan pasir timah dikarenakan baru proses pengupasan lapisan tanah bagian atas/pembukaan kolong camoi”.

Liputan Hariyanti
Humas polres babar
Redaksi ungkap update24jam.id
© Copyright 2022 - ungkap.update24jam.id